Framenews.id, Buol – Aktifitas PT Rafe Mandiri Perkasa (RMP) di Sungai Desa Bodi, Kecamatan Paleleh Barat, Kabupaten Buol yang banyak menuai sorotan media mengaku hingga kini tidak memiliki izin pengolahan emas dan hanya mengantongi izin pengolahan bebatuan jenis sirtu. Hal tersebut diungkap pihak konsultan perusahaan PT RMP, diketahui bernama Ir. Wisnu Salman, melalui WhatsApp, Rabu (22/11/23).
“Saya konsultannya, pak yang legal itu sk iup op produk sirtu kalau emas belum,”tulis Wisnu Salman, menjawab pertanyaan wartawan.
Dalam keterangan selanjutnya, Wisnu Salman secara tegas pihaknya mengakui jika PT RMP sampai saat ini tidak memiliki izin pengolahan logam jenis emas dan hanya mengantongi izin pengolahan nonlogam jenis sirtu.
“Yang berizin itu komoditas sirtu kalau emas masih belum,” tulis Wisnu Salman.
ke halaman selanjutnya …














