Framenews.id, Buol – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buol, telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 203 tentang Penetapan Jadwal Kampanye Rapat Umum, berdasarkan lampiran SK tersebut, jadwal kampanye diatur per Daerah Pemilihan (Dapil) dengan intensitas kampanye yang padat untuk setiap Partai Politik (Parpol).
Untuk hari pertama Kampanye Rapat Umum yang dimulai pada tanggal 21 Januari 2024 misalnya, ada sebanyak 48 titik Kampanye yang tersebar di tiga daerah Pemilihan.
Pada hari pertama Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dijadwalkan berkampanye di Kelurahan Bugis, Desa Lonu dan Desa Poongan.
Sementara itu Partai Gerindra berkampanye di Desa Lakea II, Desa Lokodidi dan Desa Tayadun, PDI Perjuangan berkampanye di wilayah Desa Mokupo, Desa Tolau dan Desa Kokobuka, sementara Partai Golkar mendapatkan jadwal kampanye di Desa Baruga, Desa Pionoto dan Desa Air Terang, demikian seterusnya, 12 Partai lainnya mendapatkan jatah yang sama, tiga Desa/Kelurahan setiap harinya.
Memasuki hari 9, KPU Buol mengatur jadwal Kampanye Rapat Umum hanya di dua Dapil yakni Dapil 2 yang meliputi Kecamatan Paleleh, Paleleh Barat, Gadung dan Bunobogu dan Dapil 3 yang meliputi Kecamatan Momuno, Tiloan, Bokat dan Bukal.
ke halaman selanjutnya …














