
Diberitakan sebelumnya, legislator DPRD Buol Ahmad A Koloi menyebutkan kehadiran PT RMP di Buol akan berinvestasi di bidang pengolahan batu pecah. Namun belakangan dirinya menerima laporan masyarakat jika PT RMP melakukan kegiatan pertambangan emas.
Menurutnya, untuk membuktikan kebenaran laporan masyarakat terhadap penyalagunaan izin oleh PT RMP tidak sulit. Cukup melihat alat produksi dan stock file (batu pecah) jika tidak ada berarti benar laporan masyarakat.
“Kalau terbukti bahwa mereka (PT RMP) melakukan operasional diluar dari pada izin di usir saja mereka karena itu sudah merupakan pelanggaran,”tandas Ahmad Koloi.
Sebelumnya juga Plt Bidang Minerba Dinas ESDM Provinsi Sulteng Yudi menegaskan praktek penambangan emas tanpa izin adalah sebuah pelanggaran pidana. “Kalau PETI seharusnya sudah jelas tindak pidana,”sebut Yudi via WhatsApp, Kamis pekan kemarin.
Yudi menjelaskan, sanksi pidana terhadap pelaku PETI diatur dalam Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba. Penjelasan pidana sanksi pidana terdapat pada pasal 158 dan pasal 35.
TIM














