FrameNews.id, Palu – Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Tengah, menyelenggarakan sosialisasi tugas dan fungsi KI khususnya dalam penyelesaian sengketa informasi publik termasuk sengketa informasi pemilu dan pilpres melalui mediasi dan/atau ajudikasi non litigasi di restoran Kampung Nelayan Kota Palu, Kamis (30/11/2023).
Sosialisasi dibuka Asisten Pemerintahan dan Kesra Dr. Fahrudin, S.Sos, M.Si yang berkesempatan membaca sambutan tertulis Gubernur Rusdi Mastura.
Asisten mengatakan bahwa pemilu adalah event penting dalam kehidupan demokrasi bangsa yang mesti dijaga keluhurannya.
Asisten menyampaikan, masyarakat memiliki hak penuh untuk mengetahui setiap tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilu sebagai bagian dari keterbukaan informasi publik.
Ke halaman selanjutnya…..














