HukumPalu

Resmob Tadulako Polresta Palu Amankan Terduga Pelaku Pencurian di Parkiran Lapangan Vatulemo

×

Resmob Tadulako Polresta Palu Amankan Terduga Pelaku Pencurian di Parkiran Lapangan Vatulemo

Sebarkan artikel ini

Palu, Framenews.id – Tim Resmob Tadulako Polresta Palu yang dipimpin Kanit Jatanras Iptu Erics Iskandar, S.H., bersama Kasubnit Resmob Ipda Rastra Anggara Garba Wiyata Kusuma Putra Rauf, S.Tr.K., berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian berinisial AD. Pelaku dibekuk di Jalan Sungai Manonda, Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu.

​Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP-B/181/V/2026/POLRESTA PALU/SPKT I-A/SEKTOR MANTIKULORE tanggal 19 Mei 2026. Kasus pencurian itu sendiri terjadi pada Selasa, 19 Mei 2026, sekitar pukul 09.00 Wita di area parkir Lapangan Vatulemo, Jalan Balai Kota Selatan, Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.

Advertisement
Example 468x60
Scroll untuk lanjut membaca

​Kapolresta Palu, Kombes Pol. Hari Rosena, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Ismail Boby, S.H., M.H., menjelaskan bahwa setelah menerima laporan peristiwa tersebut, Tim Resmob Tadulako langsung melakukan penyelidikan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh petunjuk kuat yang mengarah kepada terduga pelaku AD.

​Pada Sabtu, 23 Mei 2026, sekitar pukul 20.00 Wita, tim mendapatkan informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di wilayah Kelurahan Duyu. Tim kemudian bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan AD sekitar pukul 23.30 Wita.

​Dalam pemeriksaan awal, AD mengakui telah melakukan pencurian dengan modus membuka paksa sadel atau bagasi sepeda motor yang tengah terparkir. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Scoopy, empat unit telepon genggam, dokumen identitas, kartu ATM, SIM, serta barang-barang pribadi lainnya.

​Berdasarkan catatan kepolisian, AD merupakan seorang residivis kasus pencurian di wilayah hukum Polres Parepare, Sulawesi Selatan. Selain barang-barang di atas, pelaku juga sempat menggasak emas Antam seberat 5 gram. Namun, emas yang diduga kuat hasil kejahatan tersebut telah dijual di salah satu toko emas di Pasar Inpres Palu, di mana uang hasil penjualannya digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

​Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diserahkan kepada Unit Reskrim Polsek Mantikulore untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya tindak pidana lain yang melibatkan pelaku.

​Pihak Polresta Palu mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan tidak meninggalkan barang-barang berharga di dalam kendaraan guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa. (Son)

Example 468x60
error: DILARANG MENGCOPY KONTEN TANPA IZIN REDAKSI FRAMENEWS.ID