Palu, Framenews.id — Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Tengah memusnahkan ratusan ribu material registrasi dan identifikasi (Regident) kendaraan bermotor yang sudah usang dan tidak lagi terpakai. Kegiatan penghapusan Barang Milik Negara (BMN) ini digelar di Mako Ditlantas Polda Sulteng, Rabu (19/8/2026).
Total material yang dimusnahkan mencapai 157.308 keping/lembar, terdiri dari berbagai jenis dokumen dan perlengkapan Regident yang telah melewati masa pakainya. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan/atau dihancurkan sesuai prosedur yang berlaku, dan dipimpin langsung oleh Dirlantas Polda Sulteng, Kombes Pol Agung Tri Widiantoro, disaksikan sejumlah pejabat dan personel terkait sebagai wujud transparansi pengelolaan BMN.
Kombes Agung menjelaskan, pemusnahan ini penting dilakukan agar material yang sudah tidak berlaku tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Material yang dimusnahkan merupakan BMN berupa materiel Regident yang sudah dalam kondisi usang dan tidak dapat digunakan lagi,” ujarnya.
Dari rincian yang disampaikan, material yang dimusnahkan meliputi:
– **6.308 keping Surat Izin Mengemudi (SIM)** tahun perolehan 2017. Material ini merupakan spektek lama yang sudah tidak dapat digunakan dalam layanan penerbitan Satpas SIM maupun SIM Keliling, karena telah digantikan spesifikasi terbaru Smart SIM.
– **1.000 lembar Blanko Mutasi Ranmor** tahun perolehan 2017, yang masih mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016. Aturan mutasi kendaraan saat ini sudah beralih ke PP Nomor 76 Tahun 2020, sehingga blanko lama tidak lagi dapat dipakai.
– **150.000 lembar Stiker Pengesahan** tahun perolehan 2018, yang tarif PNBP-nya sudah tidak lagi diatur dalam PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di lingkungan Polri.
Menurut Kombes Agung, pemusnahan material usang ini merupakan bagian dari upaya menjaga tertib administrasi sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan dokumen dan perlengkapan yang sudah tidak berlaku.
“Ini merupakan bentuk komitmen kami untuk memastikan seluruh material Regident yang sudah tidak berlaku lagi dikelola dan dimusnahkan sesuai ketentuan. Kami berharap langkah ini dapat mencegah penyalahgunaan serta mendukung pengelolaan BMN yang transparan dan akuntabel,” pungkasnya.
*(M50N)*






