PaluSulawesi Tengah

Kejati Sulteng Bongkar Dugaan Korupsi Pajak Pertambangan, Pejabat Donggala Dijerat

×

Kejati Sulteng Bongkar Dugaan Korupsi Pajak Pertambangan, Pejabat Donggala Dijerat

Sebarkan artikel ini
Kasi Penkum Kejati Sulteng, La Ode Abdul Sofian, SH., HM

Palu, Framenews.id  – Dugaan kebocoran penerimaan daerah dari sektor pertambangan mulai diungkap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah. Seorang pejabat yang pernah memimpin Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Donggala resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan pemungutan pajak daerah yang melibatkan dua perusahaan tambang.

Tersangka adalah Mohammad Fahri Oktafianes, Kepala Bapenda Kabupaten Donggala periode 2019–2023. Penetapan status tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik Kejati Sulawesi Tengah setelah sebelumnya melakukan proses penggeledahan dan kemudian menyimpulkan telah terpenuhi sedikitnya dua alat bukti sebagaimana dipersyaratkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Langkah penyidik ini menjadi babak baru dalam pengusutan dugaan penyimpangan penerimaan pajak daerah di sektor pertambangan, yang selama ini menjadi salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kasus tersebut diduga berkaitan dengan pemungutan pajak terhadap aktivitas pertambangan yang melibatkan PT Batu Alam Sumber Sejahtera dan PT Juyomi Sinar Labuan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulawesi Tengah, La Ode Abdul Sofian, SH., HM., mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menyelesaikan serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti yang mengarah pada dugaan keterlibatan Mohammad Fahri Oktafianes saat menjabat sebagai Kepala Bapenda Donggala.

“Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah secara resmi telah menetapkan saudara Mohammad Fahri Oktafianes, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Donggala periode 2019–2023, sebagai tersangka setelah ditemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup,” ujar Sofian kepada wartawan, Kamis (6/8/2026).

Menurutnya, proses penyidikan masih terus berjalan. Tim penyidik kini tidak hanya berfokus pada pembuktian unsur pidana, tetapi juga mendalami aliran penggunaan dana yang diduga berasal dari penyimpangan pemungutan pajak tersebut. Langkah ini dilakukan untuk memastikan besaran kerugian keuangan daerah sekaligus membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab.

“Kami masih melakukan pendalaman terhadap aliran penggunaan dana dan mengumpulkan bukti-bukti tambahan guna mengoptimalkan upaya pemulihan kerugian keuangan daerah,” kata Sofian.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, penyidik juga menerapkan sangkaan alternatif Pasal 8 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Belum diungkapnya nilai pasti kerugian keuangan daerah maupun konstruksi lengkap dugaan tindak pidana menunjukkan penyidik masih terus memperluas pengembangan perkara. Penelusuran terhadap aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain menjadi fokus utama untuk mengungkap secara utuh mekanisme dugaan penyimpangan yang terjadi.

Kejati Sulawesi Tengah menegaskan akan menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penegakan hukum dalam kasus ini tidak hanya diarahkan pada penjatuhan sanksi pidana terhadap pihak yang bertanggung jawab, tetapi juga memaksimalkan upaya pengembalian kerugian keuangan daerah agar potensi penerimaan negara yang diduga hilang dapat dipulihkan. (RM)

Example 468x60
Example 468x60 Example 468x60
error: DILARANG MENGCOPY KONTEN TANPA IZIN REDAKSI FRAMENEWS.ID