Palu, Framenews.id – Delapan tahun berlalu sejak bencana gempa bumi, tsunami, dan likuifaksi meluluhlantakkan Palu, Sigi, dan Donggala pada 28 September 2018, namun ratusan warga penyintas mengaku masih terjebak dalam kondisi hunian sementara (huntara) yang jauh dari layak. Puncak kekecewaan ini berujung pada langkah hukum: Sabtu, 20 September 2026, Solidaritas Penyintas PASIGALA Palu resmi melayangkan pengaduan dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia kepada Kepala Perwakilan Komnas HAM Sulawesi Tengah di Jalan Suprapto, Palu.
Pengaduan yang disertai empat berkas lampiran ini mewakili suara warga penyintas dari tiga titik terdampak paling parah, yakni Huntara Guntara di Terminal Mamboro, Petobo, dan Balaroa. Menurut mereka, delapan tahun bukan waktu yang singkat untuk terus hidup dalam ketidakpastian tanpa kejelasan hunian tetap (huntap).

Koordinator Umum Solidaritas Penyintas PASIGALA, Azis, memaparkan sejumlah persoalan yang hingga kini belum juga menemukan titik terang. Status huntap bagi para penyintas disebut tidak jelas nasibnya, sementara penyaluran dana stimulan untuk perbaikan rumah dinilai minim transparansi. Yang lebih memprihatinkan, data penerima manfaat bantuan disebut tidak pernah dibuka kepada publik, sehingga muncul kejanggalan di lapangan, banyak penyintas asli yang justru tidak terdata, sementara pihak yang tidak berhak justru menerima bantuan.
Bagi kelompok ini, situasi tersebut bukan sekadar persoalan administratif, melainkan bentuk penelantaran negara terhadap korban bencana yang semestinya dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Dalam pengaduannya, Solidaritas Penyintas PASIGALA menyampaikan empat tuntutan kepada Komnas HAM Sulteng. Pertama, mendesak investigasi lapangan segera dilakukan ke huntara di Guntara Terminal Mamboro, Petobo, dan Balaroa. Kedua, meminta dibukanya Pos Pengaduan Khusus bagi penyintas PASIGALA di Kantor Komnas HAM Sulteng. Ketiga, mendesak agar Pemerintah Kota Palu, khususnya BPBD dan Dinas Perumahan dan Permukiman, dipanggil dan diperiksa terkait kejelasan data serta anggaran huntap dan stimulan, berkoordinasi dengan Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Tengah. Keempat, meminta Komnas HAM menerbitkan rekomendasi resmi kepada Pemerintah Pusat, Gubernur Sulawesi Tengah, dan Pemkot Palu agar hak-hak dasar para penyintas segera dipenuhi.

“Kami tidak meminta belas kasihan. Kami menuntut hak. Hak untuk hidup layak, hak atas hunian yang aman, hak yang sudah dirampas dua kali: pertama oleh bencana, kedua oleh pembiaran negara,” tegas Azis dalam keterangannya.
Langkah pengaduan ini turut didampingi sejumlah kuasa hukum, di antaranya Khasogy Hamonangan, SH dan Amit, SH dari LBH Rakyat, serta Advokat Rakyat Agussalim, SH dari SPHP. Kehadiran para pendamping hukum ini menunjukkan keseriusan warga penyintas dalam memperjuangkan hak-hak yang mereka rasa selama ini terabaikan.
Solidaritas Penyintas PASIGALA Palu menyatakan pihaknya akan menunggu tindak lanjut dari Komnas HAM Sulteng dalam waktu 7×24 jam sejak pengaduan resmi disampaikan. Bagi mereka, ini bukan sekadar surat pengaduan biasa, melainkan jeritan panjang delapan tahun yang menuntut jawaban nyata dari negara.
(M50N)






