Buol

Selaraskan Program,Pemkab Buol Gelar Konsultasi Publik RKPD tahun 2026

×

Selaraskan Program,Pemkab Buol Gelar Konsultasi Publik RKPD tahun 2026

Sebarkan artikel ini
Bupati Buol, H. Risharyudi Triwibowo menyaksikan penandatangan berita acara kesepakatan hasil Kosultasi Publik terhadap penyusunan rancangan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) oleh OPD dilingkup Pemkab Buol, Senin (24/03/2025) di aula lantai 2 Kantor Bupati Buol. FOTO : RAS/FRAMENEWS.ID

FrameNews.id, Buol – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buol menggelar forum konsultasi publik dalam rangka penyusunan rancangan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) Kabupaten Buol tahun 2026

Kegiatan berlangsung di aula Pobokidan lantai 2 Kantor Bupati Buol, Senin (24/03/2025) dihadiri seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) dilingkup Pemkab Buol.

Advertisement
Example 468x60
Scroll untuk lanjut membaca

Bupati Buol, H.Risharyudi Triwibowo dalam sambutannya menegaskan, kegiatan ini sebagai sarana untuk memberikan masukan terhadap seluruh program kerja pemerintah daerah dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.

“Penyusunan rancangan rencana kerja pemerintah daerah ini akan menjadi acuan bagi pemerintah dalam menjalankan tugas-tugasnya melayani masyarakat sesuai dengan aturan yang ada,” ujarnya.

Dia berharap, seluruh organisasi perangkat daerah menyusun rencana kerjanya disesuaikan dengan anggaran yang ada, sehingga benar-benar tepat sasaran.

“Ditengah diberlakukannya efesiensi anggaran, kita diharapkan benar benar selektif dan berupaya menggali potensi daerah yang ada agar daerah ini bisa terus berkembang sesuai dengan yang kita harapkan,” pintanya.

Bupati juga mengingatkan seluruh pihak dapat menjaga tidak terjadinya inflasi ditengah kekurangan anggaran.

” Seluruh elemen harus bekerja sama, sama sama bekerja untuk mewujudkan Buol Hebat disegala sektor dan dapat bersaing dengan daerah daerah lainnya di Sulteng,” sebutnya.

Sementara itu, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Buol, Dadang dalam laporannya mengatakan,
kegiatan Forum Konsultasi publik dan forum perangkat daerah Kabupaten Buol dalam rangka penyusunan rancangan rencana kerja pemerintah daerah dan organisasi perangkat daerah tahun 2026 ini berjalan dengan baik.

” Pelaksanaan kegiatan  ini dasar hukumnya  undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional serta  undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang sistem tentang pemerintahan daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan pengendalian dan evaluasi Pembangunan Daerah tata cara evaluasi Rancangan peraturan daerah tentang RPJMD serta tata cara perubahan RPJPD,” sebutnya.
.
Sekkab mengatakan, adapun maksud dan tujuan pelaksanaan kegiatan ini untuk mendapatkan masukan secara penting terhadap penyempurnaan dokumen rencana kerja pemerintah daerah Kabupaten Buol tahun 2026 sedangkan tujuannya forum ini adalah untuk menghimpun dan menyelaraskan program atau kegiatan fasilitas hasil analisa permasalahan dan isu strategis yang akan dituangkan di dalam penandatanganan berita acara kesepakatan.

“Seluruh stakeholder diharapkan dapat memberikan masukan dalam upaya mewujudkan pembangunan yang adil, merata dan sejahtera,” ujarnya.

RAS

Example 468x60
error: DILARANG MENGCOPY KONTEN TANPA IZIN REDAKSI FRAMENEWS.ID