BuolSulawesi Tengah

RDP DRPD dan PAPDESI Lahirkan Tujuh Kesimpulan

×

RDP DRPD dan PAPDESI Lahirkan Tujuh Kesimpulan

Sebarkan artikel ini

Framenews.id, Buol – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buol bersama Perkumpulan Aparatur Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) Kabupaten Buol, Kamis (30/1/2025) akhirnya menyepakati tujuh poin sebagai kesimpulan RDP.

Berikut tujuh poin kesimpulan RDP tersebut:

Advertisement
Example 468x60
Scroll untuk lanjut membaca
  1. Pemda akan melakukan rapat kembali guna akan menyesuaikan jumlah ADD saat ini dengan mengacu pada APBD Perubahan Tahun 2024 pada hari Kamis Tanggal 6 Februari 2025.
  2. Tunjangan BPD disesuaikan dengan PP Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Tunjangan BPD yang kemudian ditetapkan dengan Peraturan terbaru.
  3. Tunjangan Perangkat Desa, Kepala Desa serta yang bersumber dari ADD dapat dibayarkan setiap bulan.
  4. Penganggaran tunjangan Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD dibuatkan aturan regulasi sebagai pedoman.
  5. Melakukan penganggaran untuk purna tugas Kepala Desa dan BPD yang dibuatkan dengan dasar hukum.
  6. Menyusun regulasi khusus bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa serta BPD untuk pelayanan perbankan pada Bank Sulteng Cabang Buol.
  7. Membuat regulasi tentang jumlah besaran dana Operasional Pemerintahan Desa dan BPD sejumlah Desa sejumlah 25 persen.

” Dengan pembacaan hasil kesimpulan, tujuh poin ini, mudah-mudahan apa yang menjadi kesimpulan rapat kita hari ini menjadi pegangan kita semua termasuk kami DPRD dalam mengawal apa yang menjadi kesimpulan rapat kita hari ini,” kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ahmad Kuntuamas selaku pimpinan Rapat.

RDP yang berlangsung dengan tertib di Ruang Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Buol, Ryan Nathaniel Kwedy, Asisten III Setdakab Buol, Lani Irawati Saleh, Kepala BPMDES
Ketua PAPDESI Kabupaten Buol, Ramli K Sulu, dan ratusan aparat Desa di Kabupaten Buol.

MAN

Example 468x60
error: DILARANG MENGCOPY KONTEN TANPA IZIN REDAKSI FRAMENEWS.ID