Framenews.id, Buol – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buol akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Forum Komunikasi Kepala Desa, Kamis (30/1/2025) di ruang rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapempemda).
Berdasarkan surat DPRD Kabupaten Buol nomor 172.2/03.24/DPRD, RDP yang akan digelar pada pukul 14.00 WITA tersebut, adalah tindaklanjuti Surat Forum Komunikasi Kepala Desa Kabupaten Buol pada tanggal 20 Januari 2025 dengan tuntutan sebagai berikut.
1. Terjadinya pengurangan Pagu Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran Tahun 2025.
2. Penetapan Alokasi Dana Desa tidak sesuai dengan amanat UU No 3 Tahun 2024 pasal, 72 ayat 4 yaitu alokasi dana desa paling sedikit 10% dari dana perimbangan yang di terima Kabupaten/Kota.
3. Tunjangan kepala desa dan aparat desa.
4. Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dipatenkan.
5. Semua Proyek APBN APBD 1 dan APBD II harus sepengetahuan kepala desa.
RED








