Framenews.id, Morut – Respon cepat kembali ditunjukkan Kapolsek Bungku Utara Ipda Mas’ud Amara, S. SOS. bersama anggotanya. Kali ini, Polsek Bungku Utara berhasil mengungkap tindak pidana narkoba usai mendapat informasi dari masyarakat. Rabu (13/12/2023).
“Benar, telah terjadi penangkapan terhadap empat orang terduga pelaku tindak pidana narkoba di wilayah hukum Polsek Bungku Utara pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023. Keempat terduga pelaku tersebut adalah SAM 32 Tahun, AR 49 tahun, BG 24 tahun, dan seorang Wanita berinisial IL 29 tahun, seluruhnya merupakan warga Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah,” beber Kapolres Morowali Utara Akbp Imam Wijayanto, S.I.K., M.H.(13/12/2023).
Selain terduga pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 buah plastik cetik sedang diduga berisi shabu-shabu, 2 buah plastik cetik kecil diduga berisi shabu-shabu, 1 buah pipa kaca, 1 buah alat hisap shabu (bong), 2 (dua) buah pipet sedotan, 1 buah korek api gas merk Marlboro warna merah putih, Uang yang di dapatkan dari Lk.SAM sebesar Rp. 800.000, 3 lembar uang asing 16 Ringgit, 3 unit Handphone, Uang dari dalam dompet Lk. BG sebesar Rp. 399.000, dalam mobil di temukan satu buah samurai , minuman keras merk captain Morgan, 1 buah gass kecil dan satu Unit mobil Honda Jazz warna abu-abu.
Baca Juga : Kepolisian Bungku Utara Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Kekerasan di Mamosalato
Keempat terduga pelaku tersebut berhasil diringkus, berikut barang buktinya oleh karena respon cepat Kapolsek Bungku Utara bersama anggotanya setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya mobil yang dicurigai berada di Desa Uewaju Kecamatan Bungku Utara Kabupaten Morowali Utara.
“Keempat terduga pelaku tersebut berhasil ditangkap berikut barang buktinya oleh karena respon cepat anggota kami di lapangan dalam menanggapi setiap informasi dari masyarakat” tegas Kapolres.
Ke halaman selanjutnya…














