Morowali Utara, Framenews.id – Satuan Lalulintas Polres Morowali Utara (Morut), dibawah rentang kendali Kasatlantas AKP. Budi Prasetyo, gencar dan gerak cepat (gercep) mekakukan sosialisasi Indonesia Menuju Zero Over Dimension dan Over Loading (ODOL).
Hal tersebut disampaikan AKP. Budi Prasetyo, Selasa Malam (10/6/2025).
“Ya, sekarang masih tahapan sosialisasi, beberapa kami imbau dan kami datakan, nanti ada penindakkan bersama stakeholder terkait tentang kenderaan over dimensi over load sesuai arahan korlantas untuk Indonesia menuju Zero Over Dimension Over Load,” jelasnya, kepada Jurnalis media ini.
Budi Prasetyo menjelaskan, bentuk sosialisasi yang dilakukan yakni melalui medsos terkait bahaya kendaraan over dimension dan over load serta sosialisasi langsung kepada sopir, pada saat ditemukan langsung di lapangan.
Budi menambahkan, dalam sosialisasi tersebut yakni dampak negatif dalam berkendaraan over dimension dan over load diantaranya
dapat membahayakan keselamatan, dapat merusak jalan, mempercepat kerusakan kendaran serta dapat menimbulkan kemacetan.
Selain dampak ODOL yang ikut disosialisasikan kata Budi, sanksi tilang pun ikut disosialisasikan. Dalam pasal 277 UU nomor 22 tahun 2009, setiap orang memasukan, membuat, merakit atau memodifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe kendaraan yang dioperasikan didalam negeri yang tidak mematuhi kewajiban uji tipe, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp. 24.000.000,-.
” Dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 74 tahun 2014, disebutkan muatan angkutan melebihi 5 persen, pengemudi wajib menurunkan kelebihan,” tandas Budi dalam sosialisasi yang dilakukan Satlantas Polres Morowali Utara.
50N











