Framenews.Id, Buol – Polda Sulteng, diminta segera menghentikan aktifitas PT Rafe Mandiri Perkasa (RMP) di Desa Bodi, Kecamatan Paleleh Barat, Kabupaten Buol karena telah menyalagunakan izin usaha pengolahan batu menjadi pengolahan penambangan emas.
“Aktifitas diluar izin itu termasuk ilegal. Kepolisian Polda Sulteng harus mengeksekusi pelanggaran itu dengan cara menghentikan aktifitas PT RMP,”tegas anggota Komisi II DPRD Buol, Ahmad Andi Makka, Jumat (10/11/23).
Politisi Gerindra itu mengatakan, desakan untuk menutup aktifitas PT RMP karena kegiatan tersebut dinilai telah menyalahgunakan izin usaha yang awal untuk pengolahan batu pecah beralih menjadi pengolahan emas sehingga itu dinilai ilegal.
Ahmad Andi Makka menyebutkan, informasi kegiatan pengolahan emas oleh PT RMP menggunakan alat berat diperoleh dari masyarakat disertai bukti berupa dokumentasi kegiatan dilokasi pertambangan.
ke halaman selanjutnya …..














