PaluPolitikSulawesi Tengah

KPU Sulteng Gelar Rakor Pemasangan APK

×

KPU Sulteng Gelar Rakor Pemasangan APK

Sebarkan artikel ini
KAMPANYE : Komisioner KPU Sulteng Christian Adiputra Orumwo, membuka kegiatan Rakor sosialisasi pemasangan APK di wilayah Sulteng, Jumat (25/11/2023).(FOTO : ISTIMEWA/FRAME NEWS).

FrameNews.id, PALU-Komisioner KPU Sulteng, Christian Adiputra Oruwa, berkesempatan membuka rapat koordinasi (rakor) sosialisasi dalam rangka hasil tindak lanjut pengaturan zonasi kampanye dan titik penetapan lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) pada Pemilihan Umum tahun 2024, yang digelar di sebuah hotel di Kota Palu, Jumat (25/11/2023).

Kegiatan ini dihadiri komisioner KPU Sulawesi Tengah Dirwansyah, dan Dr. Nisbah, yang bertindak sebagai pemateri. Kemudian, para calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, pengurus dan LO partai politik (Parpol) se Sulteng, dan ketua KPU se Sulteng yang sempat hadir.

Advertisement
Example 468x60
Scroll untuk lanjut membaca

Dalam paparan materinya, komisioner KPU Sulteng, Dr. Nisbah mengingatkan kepada peserta pemilu untuk segera menyampaikan daftar tim kampanye. Sesuai regulasi, tim kampanye ini sudah harus disampaikan ke KPU melalui aplikasi Sikadeka paling lambat tiga hari sebelum pelaksanaan kampanye.

Selain mengingatkan daftar tim kampanye, Rakor tersebut juga membangun kesepakaan dengan peserta pemilu soal pemasangan APK, khususnya di titik yang sudah ditetapkan oleh KPU kabupaten/kota.

“Ada usulan partai politik tidak menggunakan billboard dan baliho di masa kampanye. Tapi ini usulan, kita perlu bersepakat,” ujar Nisbah.

Seperti diketahui, KPU Sulteng belum menetapkan zona steril atau white area yang dilarang untuk pemasangan APK peserta Pemilu tahun 2024. White area ini menjadi salah satu bahan diskusi bersama parpol pada rakor kali ini.

Khusus di Kota Palu, KPU setempat telah menetapkan beberapa titik white area pada Pilkada 2020 lalu, seperti di sepanjang Jalan Abdurrahman Saleh, Basuki Rahmat, Jalan Kartini dan lainnya.

Menurut KPU Kota Palu, saat ini dasar penetapannya tinggal ditambahkan dengan Peraturan Wali Kota Palu Nomor 24 Tahun 2017.

ke halaman selanjutnya …

Example 468x60
error: DILARANG MENGCOPY KONTEN TANPA IZIN REDAKSI FRAMENEWS.ID