Kata dia, sebelum kegiatan di tingkat provinsi, tiap KPU kabupaten/kota telah membuat rakor bersama pemerintah daerah, Dinas Perhubungan, dan Dinas Pekerjaan Umum (PU) berkaitan dengan regulasi internal para stakeholder tersebut.
“Misalnya larangan pemasangan APK satu meter dari bahu jalan, itu aturannya Dinas Perhubungan. Mengenai trantib berarti Perda yang melarang alat peraga di pohon dan seterusnya,” jelasnya.
Christian juga menyinggung parpol yang sampai saat ini belum memasukkan laporan dana awal kampanye di Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) Pemilu 2024.
Namun, kata dia, salah satu kendala yang dihadapi adalah di sistem, di mana akun yang dimiliki partai politik daerah, berada di DPP.
“Jadi masih ada proses internal partai politik. Kalau lambat menyetor ya pasti ada sanksi. Tapi kalau ada kendala teknis di sistem, itu akan dipertimbangkan,” imbuhnya.
Selain Christian, kegiatan rakor juga dihadiri Komisioner KPU Sulteng, Dr Nisbah dan Dirwansyah, partai politik dan para calon anggota DPD RI.
ARI










