“Perusahaan harus memberikan klarifikasi atas pelanggaran ini dan menghentikan kegiatan tambang di Sungai Desa Bodi agar masalah ini tidak semakin membesar,”ungkapnya dengan tegas.
Pernyataan dari Ketua DPRD Buol ini juga menegaskan bahwa pihak terkait, termasuk Kementerian ESDM, telah memberikan peringatan terhadap kesalahan yang dilakukan oleh PT RMP.
“Surat dari instansi terkait sudah cukup jelas bahwa tindakan ini melanggar peraturan yang berlaku,”ujarnya.
Srikandi menekankan pentingnya penyelesaian yang adil dan bertanggung jawab atas masalah ini.
Baca Juga : Pemkab Buol Diminta Peka Soal Adanya Praktik PETI di Bodi
“Kami sebagai DPRD tidak akan tinggal diam atau menutup mata terhadap masalah ini. Kami meminta pihak terkait untuk segera menindaklanjuti agar situasi ini dapat diatasi dengan cepat,”tegasnya.
Dengan pernyataan tegas ini, Srikandi Batalipu menegaskan bahwa penegakan aturan dan keadilan hukum harus diutamakan demi kebaikan bersama.
Pihaknya berharap agar perusahaan segera menghentikan aktivitas tambang emas ilegal demi menjaga ketertiban dan keberlangsungan lingkungan yang lebih baik bagi masyarakat.
RIF














