Sorotan dilayangkan Direktur LBH Progresif Tolitoli, Abd Rifai.
Tiga perkara tersebut yakni penyalahgunaan anggaran KPU Tolitoli tahun 2019 dengan kerugian negara senilai Rp. 1,4 milar, kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) pada dinas Kesehatan tahun 2016 Dan kasus dugaan korupsi penyertaan modal di PDAM Tolitoli tahun 2017-2019.
Dimana secara bersamaan tepatnya pada tanggal 20 April 2022, Kejari Tolitoli menetapkan dua orang tersangka dimasing-masing kasus tersebut yakni, mantan bendahara KPU Firdaus dan Ibrahim selaku mantan Kabag administrasi PDAM Ogomalane Tolitoli.
Kemudian pada tanggal 9 September 2022 Penyidik Adhyaksa Tolitoli secara resmi menetapkan mantan Sekretaris KPU Tolitol, Rustam, sebagai tersangka kedua pada kasus penyalahgunaan anggaran KPU Tolitoli tahun 2019.
Setahun kemudian tepatnya pada 8 September 2023 Kejari juga menaikkan status perkara dugaan korupsi Alkes pada dinas Kesehatan Tolitoli yang merugikan negara sebesar Rp. 2 miliar ke tahap penyidikan serta menetapkan mantan kepala dinas Kesehatan, Bakri Idrus sebagai tersangka.
IKY














