Framenews.id, Buol – Bawaslu Kabupaten Buol telah melakukan tindakan tegas dengan melakukan penertiban terhadap APK yang melanggar zonasi pemasangan. Aksi ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk memastikan keteraturan kampanye dan kesiapan pemilu mendatang.
Ismajaya, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Buol, mengonfirmasi bahwa tindakan ini dilakukan sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 202 tahun 2023 tentang penetapan lokasi pemasangan APK di Kabupaten Buol untuk Pemilu 2024.
“Penertiban dilakukan di kompleks perkantoran Pemkab Buol, menindaklanjuti laporan sekaligus temuan dari Panwascam. Bawaslu bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja serta melibatkan Panwascam Biau dalam operasi penertiban ini,”ungkap Ismajaya, Kamis (04/01/24).
Hasil dari penertiban Bawaslu mengamankan sejumlah APK dari beberapa Calon Legislatif (Caleg) yang melanggar aturan sebagaimana tertuang dalam keputusan KPU tentang penetapan lokasi pemasangan APK di wilayah tersebut.
ke halaman selanjutnya














