APK yang berhasil ditertibkan kemudian diamankan di sekertariat Bawaslu Buol. Bagi Caleg yang berminat untuk memasang kembali APK mereka, diizinkan asalkan mematuhi zonasi pemasangan sesuai Keputusan KPU Nomor 202.
Ismajaya juga menjelaskan bahwa selain di kompleks perkantoran, ditemukan laporan APK yang melanggar zonasi pemasangan di Kelurahan Buol. Namun, penertiban di lokasi tersebut akan dilanjutkan pada hari berikutnya karena Sat Pol PP tengah memiliki kegiatan lain.
Lanjut Ismajaya menuturkan, sebelum melakukan penertiban, Bawaslu Buol telah memberikan himbauan kepada partai politik peserta pemilu melalui pertemuan yang melibatkan penandatanganan fakta integritas.
Dalam arahannya ke depan, Ismajaya menyatakan bahwa jika masih terdapat APK yang terpasang di zona terlarang, Bawaslu Buol akan memberikan imbauan lebih lanjut. Namun, jika imbauan tersebut diabaikan, tindakan penertiban akan kembali dilakukan.
Dengan langkah tegas ini, Bawaslu Buol menegaskan komitmennya untuk menjaga keteraturan dalam pemasangan APK sesuai peraturan yang telah ditetapkan, memastikan setiap pihak terkait mematuhi regulasi yang berlaku selama periode kampanye pemilu.
RIF














