Buol

APBD 2026 Di Ujung Tenggat: Bupati Buol Desak Pembahasan Cepat di Paripurna DPRD

×

APBD 2026 Di Ujung Tenggat: Bupati Buol Desak Pembahasan Cepat di Paripurna DPRD

Sebarkan artikel ini

BUOL, FRAMENEWS.ID — Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Buol, Senin (24/11/2025), menjadi panggung penting ketika Bupati Buol H. Risharyudi Triwibowo menyampaikan Nota Keuangan RAPBD 2026—dokumen yang akan menentukan arah belanja publik tahun depan di tengah tekanan fiskal dan dinamika ekonomi nasional.

Ketua DPRD, Ryan Nathaniel Kwendy, menegaskan bahwa proses ini adalah tahapan strategis yang tak boleh molor, mengingat pemerintah pusat menuntut APBD rampung selambat-lambatnya sebulan sebelum tahun anggaran berjalan. DPRD berjanji akan melakukan pembahasan secara transparan dan berorientasi pada kepentingan rakyat.

Dalam pemaparannya, Bupati Risharyudi menegaskan penyusunan RAPBD 2026 harus menjawab kondisi fiskal yang semakin ketat. Penyesuaian transfer nasional, efisiensi belanja, hingga tekanan ekonomi global disebut berpengaruh langsung terhadap kemampuan daerah.

Ia menekankan fokus kebijakan yang menjadi perhatian publik seperti
Optimalisasi pendapatan daerah,
Efisiensi belanja, Infrastruktur dasar,
Penurunan stunting dan kemiskinan ekstrem,
Penguatan program makan bergizi dan Akselerasi digitalisasi layanan publik

Tema pembangunan 2026 diusung sebagai pijakan transformasi
“Ekonomi Inklusif, SDM Berkualitas, dan Tata Kelola Pemerintahan untuk Memperkuat Fondasi Transformasi.”

Perangkat Daerah Diminta Bergerak Cepat

Bupati mengingatkan seluruh perangkat daerah agar tidak pasif menunggu pembahasan DPRD.

Ia meminta langkah-langkah teknis dipersiapkan sejak dini.

“Dengan kerja bersama dan komitmen kuat, kita harus memastikan kualitas hidup masyarakat meningkat dan angka kemiskinan terus menurun,” tegasnya.

Akhirnya kedua pihak menandatangani dokumen resmi penyampaian Nota Keuangan. Pembahasan lanjutan dijadwalkan digelar segera, mengingat APBD 2026 kini berada dalam tekanan tenggat waktu yang makin dekat.

RED

error: DILARANG MENGCOPY KONTEN TANPA IZIN REDAKSI FRAMENEWS.ID