BuolPolitik

PSI Dibatalkan Sebagai Peserta Pemilu di Kabupaten Buol

×

PSI Dibatalkan Sebagai Peserta Pemilu di Kabupaten Buol

Sebarkan artikel ini

FrameNews.id, Buol – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buol membatalkan keikutsertaan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sebagai Peserta Pemilu di Kabupaten Buol. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan KPU Buol nomor 17 Tahun 2024 tentang Pembatalan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buol Tahun 2024.

Anggota KPU Buol, Divisi Teknis Pelaksanaan Pemilu, Eko Budiman menyatakan, keputusan tersebut diambil karena sampai batas waktu yang ditentukan pengurus PSI Kabupaten Buol tidak melakukan submit Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) yang menjadi kewajiban mengikat bagi setiap Partai Politik Peserta Pemilu.

Advertisement
Example 468x60
Scroll untuk lanjut membaca

Dirinya menyatakan, sebelum SK tersebut diterbitkan, terlebih dahulu pihaknya melakukan klarifikasi kepada pengurus PSI Kabupaten Buol. Dalam klarifikasi yang dilaksanakan pada tanggal 10 Januari 2024 tersebut, pengurus PSI mengakui keterlambatan submit LADK bukan karena kendala teknis maupun aplikasi.

” Terkait dengan PSI sudah kami klarifikasi, itu di tanggal 10, terkait dengan alasan-alasannya dia (Pengurus PSI) tidak ada menyebutkan soal teknis entah itu aplikasi atau jaringan, alasan beliau bahwa terkait dengan keterlambatan itu kenapa nanti di tanggal 9 submit karena memang internalnya PSI di Kabupaten Buol tidak sesuai dengan yang mereka harapkan,” terang Eko yang dihubungi Framenews.id, Sabtu (20/1/2024).

Ke halaman selanjutnya….

Example 468x60
error: DILARANG MENGCOPY KONTEN TANPA IZIN REDAKSI FRAMENEWS.ID