Pasca diterbitkannya SK Pembatalan keikutsertaan sebagai peserta Pemilu kepada PSI Kabupaten Buol, Eko menyatakan pihaknya telah bersiap jika PSI mengajukan sengketa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
” Kalau terkait dengan gugatan, kami tinggal menunggu juga, mau tidak mau kan diterima,” tegas Eko.
Terkait dengan telah masuknya Tujuh Calon Legislatif (Caleg) PSI di dalam surat suara yang telah dicetak oleh KPU, Eko memastikan hal tersebut akan diatur secara teknis hingga ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).
” Terkait dengan hal itu nanti secara teknis di TPS nanti, KPPS akan mengumumkan,” katanya.
Untuk diketahui, batas akhir penyerahan Laporan Awal Dana Kampanye Partai Politik Peserta Pemilu adalah Tanggal 7 Januari 2024 pukul 23.59 waktu setempat. ALL








