BUOL, Framenews.id – Pemerhati Jasa Konstruksi Sulawesi Tengah, Hendri Lamo, menilai dugaan pengabaian penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada proyek pemeliharaan berkala Jalan Batalipu senilai Rp3,33 miliar bersumber dari DAU APBD Buol, tidak boleh dianggap sebagai persoalan administratif semata.
Menurut Hendri, apabila benar pekerja di lapangan tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), tidak terdapat Ahli K3 Konstruksi, tidak ada safety briefing, dan kondisi tersebut berlangsung selama pelaksanaan pekerjaan, maka hal itu menunjukkan lemahnya pengendalian kontrak oleh pihak yang bertanggung jawab.
“PPK memiliki fungsi pengendalian terhadap pelaksanaan kontrak. Jadi, tidak cukup hanya mengatakan sudah mengimbau kontraktor. Dalam pekerjaan konstruksi, keselamatan kerja adalah kewajiban yang harus dipastikan terlaksana, bukan sekadar anjuran,” tegas Hendri kepada Framenews.id.
Ia mengatakan, budaya keselamatan di proyek pemerintah seharusnya dimulai dari pejabat yang melakukan pengawasan. Karena itu, apabila PPK maupun pejabat teknis memasuki lokasi proyek tanpa menggunakan APD, kondisi tersebut justru memberikan contoh yang tidak baik kepada penyedia jasa maupun para pekerja.
“Kalau pejabat yang mengawasi saja masuk lokasi proyek hanya memakai sandal atau tanpa APD, bagaimana kontraktor akan memiliki kesadaran bahwa aturan K3 itu wajib dipatuhi? Keteladanan itu sangat penting dalam dunia konstruksi,” ujarnya.
Hendri menjelaskan bahwa penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kontrak pekerjaan. Komponen tersebut, kata dia, pada umumnya telah dianggarkan dalam biaya pelaksanaan proyek, termasuk penyediaan APD, rambu keselamatan, kegiatan toolbox meeting atau safety briefing, hingga penempatan personel Ahli K3 Konstruksi.
Karena itu, apabila fasilitas keselamatan yang semestinya tersedia tidak ditemukan di lapangan, menurut Hendri, kondisi tersebut patut menjadi perhatian aparat pengawasan internal pemerintah.
“Kalau memang item SMKK sudah tercantum dalam kontrak tetapi implementasinya tidak terlihat di lapangan, maka wajar publik mempertanyakan realisasi anggaran tersebut. Persoalan ini harus dibuka secara transparan melalui pemeriksaan dokumen kontrak, laporan pelaksanaan pekerjaan, dan mekanisme pembayaran. Namun, tentu dugaan tersebut harus dibuktikan melalui audit oleh aparat yang berwenang,” katanya.
Sebagai Ketua Gerakan Indonesia Anti Korupsi (GIAK) Sulawesi Tengah, Hendri juga mendorong Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) melakukan evaluasi terhadap kepatuhan kontrak, khususnya pada aspek keselamatan konstruksi.
“Jangan sampai biaya keselamatan hanya lengkap di atas kertas, sementara di lapangan pekerja dibiarkan bekerja tanpa perlindungan. Keselamatan kerja bukan formalitas administrasi, melainkan perlindungan terhadap nyawa manusia dan bagian dari akuntabilitas penggunaan anggaran negara.” ujarnya.
Ia menegaskan, pengawasan proyek pemerintah tidak boleh hanya berorientasi pada progres fisik dan serapan anggaran, tetapi juga harus memastikan seluruh ketentuan kontrak dipenuhi sesuai regulasi yang berlaku.
“Pembangunan yang berkualitas bukan hanya soal jalan selesai dikerjakan, tetapi juga bagaimana proyek itu dilaksanakan secara aman, profesional, transparan, dan bertanggung jawab. Jika aspek keselamatan diabaikan, maka integritas penyelenggaraan jasa konstruksi patut dipertanyakan.” Tutup Henndri. (RM)
Pemerhati: PPK Tak Bisa Berlindung di Balik Imbauan, Keselamatan Kerja Adalah Kewajiban Kontrak






