Buol

Komisi II DPRD Buol Bahas Rancangan Perda Disabilitas

×

Komisi II DPRD Buol Bahas Rancangan Perda Disabilitas

Sebarkan artikel ini

Buol, Framenews.id – Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pelaksanaan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, dibahas oleh Komisi II DPRD Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.

Pembahasan ranperda tersebut dilakukan Komisi II DPRD Kabupaten Buol, Senin (19/5/2025) di ruang rapat Komisi II tersebut dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Buol, Ihsan Taim di dampingi Wakil Ketua DPRD Buol Ahmad R. Kuntuamas, Wakil Ketua Komisi II Idharahma, dan dihadiri anggota Komisi II Muslimah Y. Mentemas, Nahnu, Kadis Nakertrans Arsyad, Perwakilan Dinas Sosial bidang rehabilitasi sosial, Rimba Abdullah Timumun, Kabag Hukum Nurlela beserta staf.

Rapat tersebut berlangsung tertutup. Namun informasi yang dihimpun media ini dalam rapat tersebut dibahas tentang perolehan hak disabilitas Lansia, hak disabilitas bukan lansia serta disabilitas peserta didik yang harus mendapatkan hak yang sama secara hukum dan kewarganegaraan.

RED

error: DILARANG MENGCOPY KONTEN TANPA IZIN REDAKSI FRAMENEWS.ID