Framenews.id, Buol – Hari kedua masa tenang Pemilu 2024 di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, Aktivitas Peserta Pemilu yang mengarah kepada kepentingan kampanye di Medsos luput dari pantauan pengawasan Bawaslu setempat, Senin (12/02/24).
Meskipun masa tenang telah berlaku, aktivitas kampanye terus berlanjut di dunia maya. Berbagai konten kampanye masih terus diunggah dan disebarluaskan.
Stiker, konten-konten kampanye, dan pesan-pesan politik dengan jelas terpampang di berbagai platform seperti Facebook, dan grup-grup WhatsApp. Hal ini menunjukkan bahwa larangan kampanye selama masa tenang belum sepenuhnya diindahkan oleh beberapa pihak yang dapat mengganggu integritas pemilihan.
Sebagaimana diatur dalam undang-undang pemilu, masa tenang merupakan periode di mana peserta pemilu dilarang melakukan segala bentuk kampanye untuk menghindari pengaruh terhadap pemilih pada saat-saat menjelang pencoblosan.
Namun, di era digital seperti saat ini, kampanye di medsos menjadi salah satu perhatian khusus, mengingat dampak yang sangat luas dari media tersebut.
ke halaman selanjutnya














