Bawaslu Buol, lembaga yang seharusnya bertanggung jawab atas pengawasan ketat selama masa tenang, tidak mampu memantau dengan efektif ruang digital. Kurangnya pengawasan ini memunculkan pertanyaan serius terkait keseriusan dalam menjaga keadilan pemilihan umum.
Menyikapi situasi ini, Ketua Bawaslu Kabupaten Buol Karianto, kepada Framenews.id, menegaskan bahwa fokus pengawasan Bawaslu adalah pada akun media sosial yang sudah didaftarkan oleh peserta pemilu ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
Ketua Bawaslu juga menegaskan komitmen Bawaslu dalam menjaga integritas dan keadilan pemilu. Meskipun demikian, dengan kurangnya pengawasan yang efektif, masih terdapat pelanggaran aturan kampanye yang bisa mengganggu keseluruhan proses pemilu.
“Yang menjadi wewenang untuk dipastikan adalah akun media yg didaftarkan oleh peserta pemilu ke KPU kabupaten untuk media Facebook bawaslu tetep mencegah kepada akun privasi agar tidak melakukan bentuk kampnye dimasa tenang,”tandas Karianto via WhatsApp.
RIF














