BuolSulawesi Tengah

ESDM Sulteng Tegaskan Aktifitas PETI di Bodi Pelanggaran Pidana

×

ESDM Sulteng Tegaskan Aktifitas PETI di Bodi Pelanggaran Pidana

Sebarkan artikel ini
Sejumlah berat jenis excavator sedang melakukan aktifitas di lokasi PETI Desa Bodi, Kecamatan Paleleh Barat, Kamis (16/11/2023)

Framenews.id, Buol – Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Provinsi Sulteng menegaskan praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) adalah sebuah pelanggaran pidana.

Demikian menurut Pelaksana tugas Kepala Bidang Mineral dan Batubara, Dinas ESDM Sulteng, Yudi, kepada Media FRAMENEWS.ID menjawab terkait adanya aktifitas PETI yang diduga dilakukan PT. Rafe Mandiri Perkasa di Desa Bodi, Kecamatan Paleleh Barat, Kabupaten Buol.

Advertisement
Example 468x60
Scroll untuk lanjut membaca

” Kalau PETI sehrusnya sdh jelas tindak pidana pak,’ tegas Yudi, via chat WhatsApp, Kamis (16/11/2023).

Disinggung soal ketentuan yang dilanggar, Yudi menjelaskan sebagaimana diatur dalam undang -undang nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba, pasal 158 dan pasal 35 penjelasan sanksi pidana.

” Pelanggaranya di Pasal 158 uu no 3 tahun 2020, Pak”, jawabnya.

Menyikapi hal itu, Yudi mengaku sudah ada pengawasan dilakukan Inspektur Tambang (IT) dan pihaknya telah menerima surat dari Direktur Teknik Lingkungan (Dirtekling) kementrian ESDM.

” Sudah ada tindak lanjut pengawasan dari IT dan sudah ada suratnya dari Dirtekling ke Dinas ESDM,” tulis Yudi.

Kepada Framenews.id, Yudi menagatan pihaknya akan melayangkan undangan kepada pihak PT. RMP terkait dengan aktifitasnya di Desa Bodi.

” Kami sementara persiapkan suratnya juga ke pihak perusahaan dan akan kami undang,’pungkasnya.

ke halaman selanjutnya …

Example 468x60
error: DILARANG MENGCOPY KONTEN TANPA IZIN REDAKSI FRAMENEWS.ID