BuolSulawesi Tengah

Enam Perusahaan Pemegang IUP Bebatuan di Buol Tak Miliki KTT Termasuk PT RMP

×

Enam Perusahaan Pemegang IUP Bebatuan di Buol Tak Miliki KTT Termasuk PT RMP

Sebarkan artikel ini
Aksi unjuk rasa AMTM di Mako Polres Buol desak kepolisian hentikan aktifitas PT RMP di Desa Bodi, Kecamatan Paleleh Barat, Kabupaten Buol

Akibatnya, Irhamdi mengaku kesulitan dalam hal mengakses operasional kegiatan perusahaan serta penjualan hasil produksi. Sementara itu yang menjadi dasar penarikan retribusi daerah (PAD).

“Selama ini tidak ada laporan perusahaan soal berapa hasil produksi dan penjualan karena tidak ada KTT. Kalau hanya Humas dan HRD mereka tidak mengerti dengan administrasi,”tandas Irhamdi.

Advertisement
Example 468x60
Scroll untuk lanjut membaca

Sementara aturan terkait kewajiban perusahaan pertambangan untuk memiliki KTT diatur dalam undang-undang Minerba. Jika sebuah perusahaan melanggar aturan dengan tidak memiliki KTT berlisensi bisa dikenakan sanksi pencabutan izin usaha pertambangan.

Sanksi lebih lanjut juga bisa melibatkan tindakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam undang-undang Minerba.

Sementara itu, terkait kegiatan PT RMP di Desa Bodi, Kecamatan Paleleh Barat, kurang lebih dua ratusan warga tergambung dalam AMTM menggelar aksi unjuk rasa didepan Mako Polres Buol, Senin (20/11/23). mereka mendesak kepolisian menghentikan aktifitas PETI serta pelaku dilakukan proses hukum.

TIM

Example 468x60
error: DILARANG MENGCOPY KONTEN TANPA IZIN REDAKSI FRAMENEWS.ID