FrameNews.id, Palu – Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Sulawesi Tengah (Sulteng), melakukan eksekusi sebidang tanah di jalan Balai Kota Selatan, Kota Palu, rabu 20 desember 2023, berdasarkan putusan nomor 18/PDT.G/ 2018/PTA.PAL. Pengadilan Tinggi Agama Sulteng.
Dalam eksekusi lahan tersebut, pihak ahli waris lainnya yang merupakan tergugat, sempat melakukan perlawanan, sebab pihak penggugat melakukan pemasangan plang, yang menunjukan bahwa tanah tersebut telah dikuasai oleh Aditya Pratama.
Eksekusi berlangsung aman dan terkendali, karena mendapat pengawalan dari pihak kepolisian (Polres Palu) yang menurunkan kurang lebih 30 personelnya, yang disiagakan di lokasi untuk menjaga kemungkinan terjadinya pelawanan dari pihak penggugat.
Ke halaman selanjutnya….














