Palu

Eksekusi Lahan di Kota Palu, Tergugat Sempat Lakukan Perlawanan

×

Eksekusi Lahan di Kota Palu, Tergugat Sempat Lakukan Perlawanan

Sebarkan artikel ini
Alat berat ekskavator melakukan pembongkaran bangunan yang menjadi obyek eksekusi di jalan Balai Kota Selatan, lapangan Vatulemo, Kota Palu
Alat berat ekskavator melakukan pembongkaran bangunan yang menjadi obyek eksekusi di jalan Balai Kota Selatan, lapangan Vatulemo, Kota Palu

Sementara itu kuasai hukum penggugat, Rusman Rusli, kepada wartawan di lokasi eksekusi mengatakan, peletakan eksekusi tersebut berdasarkan putusan banding pada Pengadilan Tinggi Agama Sulteng, nomor 18/PDT.G/2018/PTA.PAL, yang dimenangkan oleh kliennya Aditya Pratama, dalam gugatan sengketa lahan ahli waris Gufron Lasarika di Pengadilan Agama Palu.

Advertisement
Example 468x60
Scroll untuk lanjut membaca

“Perkara ini inkrah di tahun 2018. Setelah kita melakukan banding di PTA, pihak PTA menyatakan klien kami menang. Dengan hasil itu hari ini (kemarin, red) kami dari kuasa hukum penggugat melakukan eksekusi, melalui PA Palu,”katanya..

Eksekusi lahan tersebut berjalan lancar, sehingga alat berat yang didatangkan untuk melakukan pembongkaran bangunan tidak mengalami kendala yang berarti, karena dari pihak tergugat tidak melakukan protes.

ARI

Example 468x60
error: DILARANG MENGCOPY KONTEN TANPA IZIN REDAKSI FRAMENEWS.ID