Sementara itu kuasai hukum penggugat, Rusman Rusli, kepada wartawan di lokasi eksekusi mengatakan, peletakan eksekusi tersebut berdasarkan putusan banding pada Pengadilan Tinggi Agama Sulteng, nomor 18/PDT.G/2018/PTA.PAL, yang dimenangkan oleh kliennya Aditya Pratama, dalam gugatan sengketa lahan ahli waris Gufron Lasarika di Pengadilan Agama Palu.
Baca Juga : Selain Penyerobotan Lahan, PT. ARK Juga Diduga Lakukan Reklamasi Tanpa Izin di Pantai Watusampu Palu
“Perkara ini inkrah di tahun 2018. Setelah kita melakukan banding di PTA, pihak PTA menyatakan klien kami menang. Dengan hasil itu hari ini (kemarin, red) kami dari kuasa hukum penggugat melakukan eksekusi, melalui PA Palu,”katanya..
Eksekusi lahan tersebut berjalan lancar, sehingga alat berat yang didatangkan untuk melakukan pembongkaran bangunan tidak mengalami kendala yang berarti, karena dari pihak tergugat tidak melakukan protes.
ARI














