PaluPoso

Resmi Digugat, Pemberhentian Rektor Unsimar Masuk Meja Hijau

×

Resmi Digugat, Pemberhentian Rektor Unsimar Masuk Meja Hijau

Sebarkan artikel ini
Dari Kiri-:Albert (Advokat), Suwardhi Pantih (Eks Rektor), Ilyas M. Timimun (Advokat). FOTO : IST

Palu, Framenews.id – Polemik pemberhentian Rektor Universitas Sintuwu Maroso (Unsimar) periode 2023–2027 akhirnya bergulir ke ranah hukum.

Suwardhi Pantih resmi menggugat Ketua Yayasan Pendidikan Sintuwu Maroso ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu.

Advertisement
Example 468x60
Scroll untuk lanjut membaca

Gugatan tersebut didaftarkan menyusul terbitnya Keputusan Pengurus Yayasan Pendidikan Sintuwu Maroso Nomor: 030/Kep/YPSM/X/2025 tertanggal 9 Oktober 2025 tentang Pemberhentian Rektor Universitas Sintuwu Maroso. Keputusan itu menjadi dasar pencopotan Suwardhi dari jabatannya.

Tim kuasa hukum Suwardhi, Ilyas M. Timumun,S.H dan Albert Adriatico Sinay, S.H memastikan bahwa perkara telah teregister di PTUN Palu dengan Nomor: 2/G/2026/PTUN.PL.

Mereka menilai keputusan yayasan tersebut layak diuji secara hukum melalui mekanisme peradilan tata usaha negara.

Saat ini, perkara memasuki tahap pemeriksaan persiapan. Tahapan ini menjadi penentu apakah gugatan memenuhi syarat formil dan materil sebelum dilanjutkan ke sidang pokok perkara.

“Jika seluruh berkas dinyatakan lengkap, maka persidangan lanjutan dijadwalkan pada 19 Februari 2026,” ujar Ilyas kepada jurnalis, Kamis (12/2/2026) di Palu.

Dalam sidang pada, Kamis, 12 Februari 2026 di PTUN Palu, Suwardhi hadir sebagai Penggugat bersama dua kuasa hukumnya.

Sementara pihak Tergugat, yakni Ketua Yayasan Ir. Heningsih E.G. Tampai, juga tampak menghadiri persidangan.

Perkara ini diperkirakan akan menjadi perhatian publik dan civitas akademika Unsimar, mengingat sengketa menyangkut legitimasi keputusan yayasan terhadap jabatan rektor yang masih dalam masa periode aktif.

RED

Example 468x60
error: DILARANG MENGCOPY KONTEN TANPA IZIN REDAKSI FRAMENEWS.ID