Framenews.id – Buol – Aktifitas tambang emas di sungai Desa Bodi, Kecamatan Paleleh Barat, Kabupaten Buol oleh PT Rafe Mandiri Perkasa (RMP) terkuak telah menyalahgunakan Izin Usaha Pertambangan (IUP) menyusul hasil temuan Dirjen Minerba di lokasi kegiatan.
Berdasar surat Kementrian ESDM RI Dirjen Minerba yang diperoleh Framenews.id yang dilayangkan kepada Kadis ESDM Sulteng disebutkan kegiatan penambangan batuan di Desa Bodi oleh PT RMP tidak sesuai izin yang di kantongi perusahaan tersebut.
Dimana dalam surat Dirjen Minerba no:B-6713/MB.07/DBT/2023, nomor (1) huruf (d) tertulis, menjelaskan tentang temuan fakta lapangan lokasi kegiatan PT RMP terdapat bukaan berupa galian berbentuk kolam yang cukup luas serta terdapat sejumlah fasilitas pengolahan emas berupa alat Sluice Box.
ke halaman selanjutnya …














