BuolSulawesi Tengah

Bawaslu Buol Perketat Pengawasan Rekapitulasi DPSHP

×

Bawaslu Buol Perketat Pengawasan Rekapitulasi DPSHP

Sebarkan artikel ini

Framenews.id, Buol – Bawaslu Kabupaten Buol memperketat pengawasan terhadap proses Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) menjelang Pemilihan Tahun 2024.

Anggota Bawaslu Buol, Moh. Taufik Abdullah, mengeluarkan instruksi kepada jajaran di tingkat kecamatan, kelurahan, dan desa untuk meningkatkan pengawasan dan pencegahan pelanggaran.

Advertisement
Example 300x600
Scroll untuk lanjut membaca

Dalam rangka memastikan akurasi dan kelengkapan data pemilih, Taufik Abdullah menegaskan pentingnya analisis menyeluruh terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS).

Instruksi ini sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 799 Tahun 2024, yang menetapkan jadwal Rapat Pleno Rekapitulasi DPSHP: untuk tingkat kelurahan/desa berlangsung dari 5 hingga 7 September 2024, dan untuk tingkat kecamatan dari 9 hingga 11 September 2024.Instruksi Bawaslu Buol, yang dituangkan dalam Surat Nomor: 047/PM.00.02/K.ST-04/09/2024 tanggal 5 September 2024, mengarahkan Panwaslu Kecamatan untuk melakukan koordinasi dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sebelum pelaksanaan rapat pleno.

Hal ini untuk memastikan bahwa tanggapan masyarakat serta saran perbaikan dari Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) ditindaklanjuti dengan baik.Jika terdapat pemilih yang memenuhi syarat tetapi tidak terdaftar, Panwaslu Kecamatan dan PKD diminta untuk segera memberikan saran perbaikan.

Apabila saran tersebut tidak ditindaklanjuti, Panwaslu Kecamatan dan PKD harus merekomendasikan penundaan pleno rekapitulasi.

Taufik Abdullah juga menekankan pentingnya laporan hasil pengawasan yang komprehensif dari seluruh jajaran di tingkat kecamatan, kelurahan, dan desa, yang harus disampaikan melalui Formulir A kepada Bawaslu secara berjenjang. Upaya ini diharapkan dapat memastikan integritas dan akurasi dalam proses pemilihan mendatang.

RIF

Example 300x600
Example 300x600
error: DILARANG MENGCOPY KONTEN TANPA IZIN REDAKSI FRAMENEWS.ID