BuolSulawesi Tengah

Bawaslu Buol Ingatkan Pasangan Calon Tidak Libatkan ASN dan Kades dalam Politik Praktis

×

Bawaslu Buol Ingatkan Pasangan Calon Tidak Libatkan ASN dan Kades dalam Politik Praktis

Sebarkan artikel ini

Framenews.id, Buol – Memasuki masa kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buol mengingatkan pasangan calon agar tidak melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa dalam politik praktis.

Divisi Penanganan Pelanggaran dan Sengketa (PP & PS) Bawaslu Buol, Ismajaya, menegaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Pemilihan.

Advertisement
Example 468x60
Scroll untuk lanjut membaca

“Bawaslu mengingatkan pasangan calon atau tim sukses untuk tidak melibatkan ASN dan kepala desa dalam politik praktis. Jika itu dilakukan, kami akan mengambil tindakan tegas,” ungkap Ismajaya.

Ia juga berharap semua pihak dapat bersama-sama menciptakan iklim demokrasi yang jujur, adil, dan berintegritas selama proses pemilihan.

RIF

Example 468x60
error: DILARANG MENGCOPY KONTEN TANPA IZIN REDAKSI FRAMENEWS.ID