BuolSulawesi Tengah

Rencana Rotasi Pejabat di Masa Transisi Terus Menuai Sorotan

×

Rencana Rotasi Pejabat di Masa Transisi Terus Menuai Sorotan

Sebarkan artikel ini

Framenews.id, Buol – Rencana Pemerintah Kabupaten Buol yang akan melakukan pelantikan pada beberapa Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) terus menuai sorotan dari berbagai pihak. Kali ini Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buol, Ahmad Koloi dan Ketua Liga Mahasiswa untuk Demokrasi (LMND) Kabupaten Buol angkat bicara.

Ahmad Koloi menegaskan, tidak ada urgensi yang tepat untuk mendukung alasan Pemkab Buol dalam melakukan rotasi Pejabat tersebut.

” Bila dilakukan akan berdampak pada Bupati definitif yg akan dilantik sekitar bulan Februari 2025, bisa jadi Kepala Dinas yg dilantik sekarang tidak dipakai oleh kebijakan bupati baru yg mau melakukan pembangunan secara cepat atau dengan alasan lainnya,” tulis Ahmad dalam rilisnya, kamis (12/12/2024).

Dalam rilisnya, Ahmad Koloi juga menegaskan jika terjadi rotasi Pejabat yang dimaksud, maka akan bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023, dimana Penjabat Bupati dilarang melakukan mutasi Aparat Sipil Negara (ASN).

“Jika bidding atau rotasi ASN ini dilakukan maka kecurigaan di kalangan masyarakat akan muncul, ada apakah dengan proses ini, bisa jadi akan mengundang pihak APH dlm hal ini KPK untuk mencari indikasi pelanggaran hukum,” tulis Ahmad.

Kritikan tajam juga disuarakan oleh Ketua Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Kabupaten Buol Rifal Tangahu, yang juga mempertanyakan urgensi pengisian jabatan di ujung masa jabatan Penjabat Bupati Buol.

“Disisa masa kepemimpinan sebagai PJ. Bupati Buol, apa pentingnya segera mengisi kekosongan Jabatan yang ada, sehingga harus tergesa-gesa sementara daerah ini baru saja menyelesaikan Pemilihan Kepala Daerah?” Katanya.

“Jangan suka memaksa kehendak hingga harus menabrak aturan yang ada, kasian anggaran daerah yang juga uang rakyat jika digunakan untuk kepentingan yang sebenarnya belum prioritas” tegasnya.

Rifai juga menyatakan, diawal kepemimpinan Penjabat Bupati Buol, pernah terjadi hal serupa, namun dibatalkan karena belum memenuhi aturan yang berlaku.

” Diawal kepemimpinan PJ. Bupati Buol pernah melakukan hal yang sama namun kemudian di batalkan karena belum memenuhi aturan dan paling penting saat itu tidak mendapatkan persetujuan dari Mendagri,” terangnya.

Dirinya mendesak, agar DPRD Kabupaten Buol dapat mengawasi sekaligus mengevaluasi pelaksanaan lelang jabatan di Kabupaten Buol, bahkan jika diperlukan dilakukan penundaan terhadap tahapannya.

“Melalui kesempatan ini, Kami mendesak DPRD Buol agar sekiranya bisa mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan lelang jabatan dan Pelantikan yang ada dan kalau Perlu Lakukan Penundaan Jika belum memenuhi aturan. Jika terus dibiarkan masalah ini bergulir maka dipastikan asumsi liar terhadap semua lembaga negara akan kurang mendapatkan kepercayaan publik,” tutup Rifal.

RED

Example 468x60
Example 468x60 Example 468x60
error: DILARANG MENGCOPY KONTEN TANPA IZIN REDAKSI FRAMENEWS.ID