BuolSulawesi Tengah

Ismajaya: ASN Harus Netral

×

Ismajaya: ASN Harus Netral

Sebarkan artikel ini

Framenews.id, Buol – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buol menegaskan, dalam kontestasi Pemilu dan Pilkada, Aparatur Sipil Negara (ASN) diberikan hak konstitusional untuk memilih, namun di sisi lain diharuskan netral karena kedudukannya sebagai pelayan publik.

Ketegasan itu disampaikan Ismajaya saat menjadi narasumber dalam kegiatan Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Dalam Rangka Persiapan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 Di Kabupaten Buol, Rabu (31/7/2024) di Aula Satya Haprabu Polres Buol.

Advertisement
Example 468x60
Scroll untuk lanjut membaca

Ismajaya menegaskan, Undang-undang memberikan Bawaslu kewenangan untuk menindak dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam gelaran Pemilu atau Pemilihan Kepala Daerah.

“Kehadiran Bawaslu untuk melindungi hak pilih ASN, bukan untuk menghilangkannya. Bawaslu menempatkan posisi ASN dengan dua status melekat yang memiliki hak memilih dan sebagai pelayan publik yang diikat kode etik jabatan ASN,” terangnya.

Ia menggaris bawahi bahwa netralitas ASN sendiri telah diatur dalam Undang-Undang nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dan Undang- Undang nomor 5 Tentang ASN.

Dalam peraturan tersebut, kata dia, para ASN harus menjunjung netralitas pada pesta demokrasi karena ada sanksi-sanksi yang berlaku jika melanggarnya.

“Jika ada dugaan pelanggaran terhadap netralitas ASN pada tahapan pemilihan tahun 2024, maka mekanismenya Bawaslu akan melakukan proses penanganan pelanggaran dan menentukan apakah berimplikasi hukum terhadap pelanggaran administrasi, kode etik maupun pidana,” tutur dia.

Koordinatot Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Kabupaten Buol itu berharap, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Organisasi kepemudaan, tokoh masyarakat serta Pers yang turut hadir dalam kegiatan ini untuk dapat menyamakan persepsi, pemahaman serta turut berperan aktif dalam mencegah pelanggaran netralitas ASN di Kabupaten Buol.

ALL

Example 468x60
error: DILARANG MENGCOPY KONTEN TANPA IZIN REDAKSI FRAMENEWS.ID