Poso

Hari Pers Nasional 2026, CLC Tegaskan Karya Jurnalistik Wajib Dilindungi

×

Hari Pers Nasional 2026, CLC Tegaskan Karya Jurnalistik Wajib Dilindungi

Sebarkan artikel ini
Pendiri Sekaligus Advokat CLC, Ade Albert Andriatico Sinay, S.H diapit dua wartawan dari PWI Kabupaten Poso, saat silaturahmi di Kantor CLC , Senin (9/2/2026) di Kota Poso. FOTO : IST

Poso, Framenews.id – Celebes Legal Center (CLC) menegaskan pentingnya posisi pers sebagai pilar demokrasi yang harus dilindungi secara hukum.

Hal itu ditegaskan Pendiri sekaligus Advokat CLC, Ade Albert Adriatico Sinay, S.H., Senin (9/2/2026) saat ditemui di kantor CLC di Jalan Pulau Tarakan, Kelurahan Gebang Rejo Timur, Kecamatan Poso Kota, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah.

Advertisement
Example 468x60
Scroll untuk lanjut membaca

Albert mengatakan pers memiliki peran strategis dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, dan penyampaian informasi yang berimbang kepada masyarakat.

“Selamat Hari Pers Nasional 2026. Pers bukan hanya penyampai informasi, tetapi juga mitra strategis dalam menjaga demokrasi dan penegakan hukum. Karena itu, karya jurnalistik harus mendapatkan perlindungan,” ujar Albert.

Menurutnya, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah mengatur kebebasan pers sekaligus mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan. Namun, masih kerap terjadi intimidasi dan kriminalisasi terhadap jurnalis di lapangan.

Albert menegaskan, keberatan atas pemberitaan seharusnya ditempuh melalui hak jawab dan hak koreksi, bukan dengan jalur pidana.

Ia menilai produk jurnalistik memiliki standar profesi dan kode etik yang tidak bisa disamakan dengan konten media sosial.

CLC berharap pada peringatan HPN 2026 ini, seluruh pemangku kepentingan semakin menghormati kerja jurnalistik, sehingga pers dapat terus menjalankan fungsinya secara independen, profesional, dan bertanggung jawab.

RED

Example 468x60
error: DILARANG MENGCOPY KONTEN TANPA IZIN REDAKSI FRAMENEWS.ID