Framenews.id, Buol – Ketua Bawaslu Kabupaten Buol, Karianto, mengeluarkan pernyataan tegas mengenai persiapan kampanye Pilkada serentak 2024, Rabu (25/09/24).
Ia menekankan pentingnya pasangan calon untuk segera membentuk dan mendaftarkan tim kampanye, petugas kampanye, relawan, serta koordinator lapangan (LO) ke KPU. Semua pendaftaran ini juga harus disampaikan kepada Bawaslu dan Kepolisian.
Karianto menyatakan bahwa hingga saat ini, belum ada satu pun calon yang mendaftarkan tim kampanye mereka. Hal ini berpotensi membuat pelaksanaan kampanye menjadi tidak sah dan melanggar mekanisme yang ditetapkan dalam PKPU nomor 13 tahun 2024.
“Jika tidak terdaftar, siapa yang akan melaksanakan kampanye? Ini merupakan pelanggaran administrasi,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan kepolisian untuk tidak mengeluarkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) bagi tim yang tidak terdaftar di KPU, agar tidak terjadi masalah hukum di kemudian hari.
Karianto berharap pasangan calon segera memenuhi kewajiban ini untuk menjaga integritas dan keabsahan proses pemilu.
RIF








