Framenews.id, Buol – Bawaslu Buol mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran kampanye di Kecamatan Biau, Kamis (26/09/24) Sore.
Dalam penegasan yang disampaikan oleh Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PP&PS) Bawaslu, Ismajaya, pihaknya telah mencegah aktivitas kampanye yang tidak sesuai dengan ketentuan PKPU No. 13/2024.
Ismajaya menjelaskan bahwa upaya pencegahan tersebut dilakukan oleh Panwas Kecamatan setempat untuk memastikan semua pihak mematuhi ketentuan yang berlaku dalam pelaksanaan kampanye.
“Kegiatan yang melanggar aturan tersebut dilakukan oleh salah satu calon bupati di Kelurahan Leok 1 pada sore hari ini. Panwas Kecamatan setempat segera bertindak untuk menghentikan aktivitas yang dianggap ilegal tersebut,”beber Ismajaya via Whats App kepada Framenews.id.
Ismajaya menegaskan komitmen Bawaslu dalam menjaga integritas pemilu dengan memastikan bahwa semua calon dan tim kampanye mematuhi regulasi yang berlaku.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap setiap pelanggaran untuk menciptakan pemilu yang adil dan transparan,”ujarnya.
Bawaslu Buol berencana untuk meningkatkan pengawasan di seluruh wilayah untuk mencegah pelanggaran serupa di masa mendatang.
RIF









