BuolPolitik

Apa itu DPK, ini Penjelasan KPU Buol

×

Apa itu DPK, ini Penjelasan KPU Buol

Sebarkan artikel ini

FrameNews.id, Buol – Salah satu kategori Pemilih yang dapat dilayani di Tempat Pemungutan Suara (TPS) adalah Pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK), apa itu DPK dan seperti apa ketentuan pemilih kategori ini dalam Pemilu 2024, berikut penjelasan Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buol, Gusti Aliu kepada Framenews.

” Ketentuan untuk Pemilih DPK, yang pertama dia (Pemilih) memiliki KTP el, kemudian dia datang mendaftar pada jam 12 sampai dengan jam 1, itu dia punya waktu untuk memilih dengan memperlihatkan KTPel sesuai dengan alamat” terang Gusti, yang ditemui di ruang kerjanya, Kamis (1/2/2024).

Advertisement
Example 468x60
Scroll untuk lanjut membaca

Menurutnya, pemilih dengan kategori DPK ini hanya bisa menggunakan hak pilihnya di TPS sesuai alamat domisili yang tertera dalam KTP elektronik (KTP-El), itupun dengan ketentuan dapat dilayani sepanjang surat suara masih tersedia di TPS.

” Jadi katakanlah begini, KTPel nya alamat di Desa A, maka dia itu harus memilih di Desa A di TPS yang disitu, tidak bisa memilih di TPS lain, sepanjang surat suara itu masih tersedia, kalaupun sudah habis, maka di keputusan (KPU) 66 Tahun 2024 itu disebutkan bisa digeser ketempat lain yang terdekat dalam wilayah PPS, berarti masih bisa digeser ke TPS dalam Desa itu, dengan persyaratan dibawa oleh petugas ketertiban dan membawa surat yang ditandatangani Ketua KPPS dan Pengawas di TPS,” terangnya.

Ke halaman selanjutnya….

Example 468x60
error: DILARANG MENGCOPY KONTEN TANPA IZIN REDAKSI FRAMENEWS.ID