Namun kata Gusti, DPK tersebut diperuntukkan bagi mereka yang tidak pernah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di daerah manapun.
” Dia (Pemilih) tidak sama sekali terdaftar maka bisa dia memilih disitu, asal tidak pernah terdaftar dalam DPT dan DPTb dia bisa memilih dimana KTPnya (alamat KTPnya)” terang Gusti.
Berbeda dengan masyarakat yang telah mengurus pindah domisili dengan KTP-El beralamat daerah tujuan, Gusti menyatakan Pemilih jenis ini tidak bisa serta merta langsung di layani di TPS tujuan dengan hanya bermodalkan KTP-El, karena petugas di TPS akan memastikan terlebih dahulu apakah Pemilih ini pernah terdaftar sebagai DPT – DPTb atau tidak.
” Kita cek DPT online, ketika ada orang misalkan sudah memiliki KTPel Desa B, bapak datang ke TPS hanya membawa itu, bapak tidak mengurus DPTb misalnya, setelah dicek di DPT online ternyata bapak itu terdaftar di Desa A maka bapak tidak bisa memilih di Desa B, harus kembali ke Desa A,” katanya.
Gusti berharap, masyarakat wajib pilih yang terkategori DPK dapat melapor ke Penyelenggara Pemilu terdekat, demikian juga mereka yang terkategori DPTb agar bisa menggunakan hak pilihnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kepada mereka yang punya potensi DPK itu bisa melapor kemudian yang DPTb itu juga harus menggunakan hak pilihnya sesuai dengan ketentuan,” ujarnya. MAN.








