Buol

Kerja di Hari Libur Tanpa Upah Lembur, PROSPEK Gelar Aksi Solidaritas untuk Pekerja Indomaret

×

Kerja di Hari Libur Tanpa Upah Lembur, PROSPEK Gelar Aksi Solidaritas untuk Pekerja Indomaret

Sebarkan artikel ini

Buol, Framenews.id – Perwakilan Posko Pengaduan Pekerja (PROSPEK) menggelar aksi solidaritas sebagai bentuk dukungan terhadap pekerja Indomaret di salah satu gerai yang berada di Kota Buol, Sulawesi Tengah, Rabu (03/06/2026).

Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk keprihatinan atas kondisi pekerja ritel, khususnya pekerja Indomaret, setelah muncul kebijakan PT Indomarco Prismatama yang mewajibkan pekerja tetap masuk bekerja pada sejumlah hari libur nasional, yakni 14 Mei 2026 (Kenaikan Yesus Kristus), 31 Mei 2026 (Hari Raya Waisak), dan 1 Juni 2026 (Hari Lahir Pancasila).

Advertisement
Example 468x60
Scroll untuk lanjut membaca

Menurut informasi yang diterima PROSPEK, pekerjaan yang dilakukan pada hari-hari libur nasional tersebut tidak diperhitungkan sebagai kerja lembur. Sebagai gantinya, perusahaan menerapkan kebijakan penggantian hari libur pada waktu lain. Kebijakan ini dinilai bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang mengatur hak pekerja atas upah lembur ketika bekerja pada hari libur resmi.

Koordinator PROSPEK, Agrianto Rauf, menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk penyimpangan terhadap prinsip-prinsip perlindungan pekerja yang diatur dalam hukum ketenagakerjaan. Menurutnya, meskipun perusahaan mengklaim kebijakan tersebut dijalankan atas persetujuan pekerja, dalam praktiknya banyak pekerja yang merasa tidak memiliki posisi yang cukup kuat untuk menolak perintah bekerja pada hari libur nasional.

“Selain merupakan penyimpangan terhadap ketentuan ketenagakerjaan, kami juga menerima laporan adanya tekanan terhadap pekerja agar tetap masuk bekerja pada hari libur nasional. Kondisi seperti ini tidak boleh terus-menerus dinormalisasi,” ujar Agrianto.

PROSPEK menyatakan akan terus mengawal dan memberikan dukungan kepada pekerja Indomaret, khususnya di Kabupaten Buol. Organisasi ini juga akan memastikan bahwa pekerja yang memilih untuk tidak bekerja pada hari libur nasional tidak mengalami tindakan balasan dari pihak manajemen.

Menurut laporan yang diterima PROSPEK, terdapat kekhawatiran di kalangan pekerja bahwa mereka yang menolak masuk bekerja pada hari libur nasional dapat kehilangan kesempatan memperoleh lembur pada waktu lain atau bahkan berpotensi mengalami mutasi. Karena itu, PROSPEK menilai penting adanya pengawasan dari pemerintah untuk memastikan tidak terjadi tindakan yang merugikan pekerja atas pilihan mereka menggunakan hak-haknya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dari 13 gerai Indomaret yang beroperasi di Kabupaten Buol, terdapat satu gerai yang para pekerjanya memilih untuk tidak masuk bekerja pada hari libur nasional, khususnya pada tanggal 31 Mei dan 1 Juni 2026. Atas keputusan tersebut, PROSPEK menegaskan akan memastikan tidak ada tindakan balasan maupun intimidasi terhadap para pekerja yang menggunakan haknya untuk tidak bekerja pada hari libur.

Lebih jauh, PROSPEK menilai persoalan yang dihadapi pekerja Indomaret tidak hanya terbatas pada isu kerja di hari libur nasional tanpa pembayaran upah lembur. Organisasi ini juga menerima berbagai laporan terkait dugaan pelanggaran hak-hak pekerja lainnya yang memerlukan perhatian serius.

Agrianto mengungkapkan bahwa salah satu persoalan yang banyak dikeluhkan pekerja adalah kelebihan jam kerja yang tidak diperhitungkan sebagai kerja lembur. Sejumlah pekerja yang seharusnya bekerja selama tujuh jam per hari masih harus menambah waktu kerja hingga dua jam atau lebih untuk menyelesaikan pekerjaan, namun tambahan waktu tersebut diduga tidak dibayarkan sebagai upah lembur sebagaimana mestinya.

Menurutnya, praktik tersebut merupakan persoalan serius yang perlu mendapat perhatian dari pengawas ketenagakerjaan. Selain itu, mayoritas pekerja Indomaret berstatus pekerja kontrak atau pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), sehingga mereka berada dalam posisi yang lebih rentan terhadap ketidakpastian kerja maupun pelanggaran hak-hak normatif.

Di sisi lain, PROSPEK juga menyampaikan kekecewaan terhadap sikap Pemerintah Kabupaten Buol, khususnya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, yang hingga saat ini dinilai belum menunjukkan langkah konkret untuk memastikan perlindungan hak-hak pekerja yang terdampak.

PROSPEK mendesak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Buol agar segera mengambil tindakan nyata untuk memastikan perlindungan hak-hak pekerja Indomaret. Dinas tenaga kerja juga diminta memastikan bahwa pekerja yang memilih tidak bekerja pada hari libur nasional terbebas dari segala bentuk intimidasi maupun tindakan balasan dari pihak perusahaan.

Selain itu, PROSPEK menegaskan bahwa pekerja yang tetap bekerja pada tanggal 14 Mei, 31 Mei, dan 1 Juni 2026 harus menerima hak atas upah lembur sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Organisasi ini menolak segala bentuk normalisasi terhadap praktik-praktik yang berpotensi merugikan pekerja dan bertentangan dengan hukum ketenagakerjaan.

Untuk memperkuat perlindungan hak-hak pekerja, PROSPEK juga menyerukan pentingnya membangun persatuan dan solidaritas di kalangan pekerja Indomaret. Menurut Agrianto, pembentukan serikat buruh merupakan kebutuhan yang mendesak agar pekerja memiliki wadah kolektif untuk memperjuangkan hak dan kepentingan mereka secara bersama-sama.

PROSPEK menyatakan siap memberikan dukungan penuh kepada para pekerja Indomaret apabila mereka berinisiatif membentuk serikat buruh sebagai alat perjuangan bersama dalam memperjuangkan kondisi kerja yang adil, layak, dan bermartabat.

RED

Example 468x60
error: DILARANG MENGCOPY KONTEN TANPA IZIN REDAKSI FRAMENEWS.ID