Berdasarkan tahapan rekrutmen Panwaslu Kecamatan untuk existing, penerimaan berkas dan verifikasi berkas administrasi bagi existing telah dimulai sejak 23 sampai dengan 27 April 2024. Sedangkan pelaksanaan evaluasi kinerja terhadap existing dilaksanakan pada rentang 26 sampai dengan 27 April 2024. Sebelum menetapkan dan mengumumkan existing yang memenuhi syarat Bawaslu Kabupaten terlebih dahulu melakukan konsultasi kepada Bawaslu Provinsi terkait keterpenuhan syarat sebagai Panwas Kecamatan existing.
Berbeda dengan Bawaslu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buol yang telah lebih dulu melaksanakan rekrutmen badan Adhoc (PPK/PPS) tidak mengambil opsi evaluasi kinerja existing. Berdasarkan petunjuk Surat KPU nomor 476, rekrutmen badan adhoc dilakukan secara terbuka.
” Sesuai arahan surat KPU 476 demikian (seleksi terbuka),” ujar Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buol Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Faisal J Usman.
ALL








