Buol

Terlambat ke TPS Sejumlah Pemilih Tidak Bisa Gunakan Hak Pilihnya

×

Terlambat ke TPS Sejumlah Pemilih Tidak Bisa Gunakan Hak Pilihnya

Sebarkan artikel ini

Meski belum dapat merinci data secara keseluruhan, Dirinya menyebut, kondisi cuaca ekstrim yang menyebabkan Pemilih terlambat datang ke TPS, terjadi di hampir seluruh wilayah Kecamatan di Kabupaten Buol.

Menurut Karianto, pihaknya memaknai cuaca ekstrem di Kabupaten Buol sebagai “gangguan lainnya” sebagaimana ketentuan pasal 109 Peraturan KPU nomor 25 Tahun 2023. Sehingga pihak KPU seharusnya dapat bertindak sesuai petunjuk pasal tersebut.

Advertisement
Example 468x60
Scroll untuk lanjut membaca

” PKPU 25 Pasal 109, dalam hal sebagian atau seluruh Dapil terjadi kerusuhan,
gangguan keamanan, bencana alam atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan pemungutan suara atau penghitungan suara di TPS tidak
dapat dilaksanakan, dilakukan pemungutan suara atau penghitungan suara lanjutan di TPS,” terang Karianto.

Terkait permasalahan tersebut, Ketua KPU Kabupaten Buol, Nanang menyatakan, pihaknya telah menindaklanjuti himbauan dari Bawaslu Kabupaten Buol dengan menginstruksikan kepada penyelenggara di tingkat Kecamatan untuk dapat melayani Pemilih di TPS meskipun terlambat.

” Sudah kita tindaklanjuti lanjuti, sudah kita sampaikan ke teman-teman adhoc di bawah, untuk Pemilih yang sudah mendaftarkan tapi belum terlayani tetapi waktu sudah habis tetap dilayani hak mereka untuk memilih,” kata Nanang.

Namun dirinya menyatakan, jika Pemilih datang ke TPS namun telah jauh melewati batas waktu yang ditetapkan, pihaknya tidak bisa lagi melayani Pemilih tersebut.

” Kalau misalkan mereka datang sudah lewat jauh (waktunya) dengan alasan hujan yah kami tidak bisa melayani,” katanya.

Berdasarkan ketetapan, lanjut Nanang waktu pemungutan suara di TPS dimulai pukul 07.00 sampai dengan pukul 13.00 waktu setempat. ALL

Example 468x60
error: DILARANG MENGCOPY KONTEN TANPA IZIN REDAKSI FRAMENEWS.ID