Buol

Pelantikan PKD di Buol Berlangsung Tanpa SKN

×

Pelantikan PKD di Buol Berlangsung Tanpa SKN

Sebarkan artikel ini
Ketua Bawaslu Kabupaten Buol

FrameNews.id, Buol – Pelantikan 115 Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) kelurahan/desa (PKD) di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, menuai sorotan karena berlangsung tanpa surat keterangan narkoba (SKN).

Meski petunjuk teknis (Juknis) menetapkan batas waktu pemasukan SKN pada tanggal 01-02 Juni 2024. Sebagian besar dari 115 PKD yang dilantik baru dalam proses mengurus SKN hingga hari ini, Selasa (04/06/24).

Advertisement
Example 468x60
Scroll untuk lanjut membaca

Menanggapi sorotan tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Buol, Karianto, menjelaskan bahwa pengumuman pelantikan pada tanggal 31 Mei membuat pengurusan SKN sulit dilakukan karena bertepatan hari libur instansi.

Sebagai kebijakan, Bawaslu memberikan waktu pengurusan SKN setelah pelantikan dengan batas waktu hingga tanggal 05 Juni 2024.

“Terkait pengurusan SKBS dalam juknis sebelum pelantikan, namun pengumuman tgl 31 pelantikan 1-2 bertepatan dengan hari libur bagi instasi sebagai tujuan pengurusan skbs maka kebijakan ri melalu prov. Memberi waktu setelah pelantikan begitu pak,” tandas Karianto.

RIF

Example 468x60
error: DILARANG MENGCOPY KONTEN TANPA IZIN REDAKSI FRAMENEWS.ID