Buol

Kasus Paleleh Naik Tahap, Wabup Buol Instruksikan Inspektorat Lakukan Pensus

×

Kasus Paleleh Naik Tahap, Wabup Buol Instruksikan Inspektorat Lakukan Pensus

Sebarkan artikel ini
Wakil Bupati Buol, Moh. Nasir Dj. Daimaroto (Foto: ist.)

BUOL, Framenews.id – Penanganan polemik yang mencuat di Kecamatan Paleleh, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, kini memasuki tahapan baru. Pemerintah Kabupaten Buol resmi menginstruksikan Inspektorat untuk melakukan Pemeriksaan Khusus (Pensus) menyusul laporan hasil klarifikasi yang telah disampaikan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).

Instruksi tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Bupati Buol, Moh. Nasir DJ Daimaroto, sebagai bentuk tindak lanjut atas berbagai persoalan yang berkembang di Kecamatan Paleleh.

“Terkait persoalan Paleleh, saya sudah perintahkan Inspektorat untuk melakukan Pensus,” kata Wabup, Rabu (29/7/2026).
Menurut Wabup, surat perintah pemeriksaan telah ditandatangani sejak Senin. Namun hingga kini pelaksanaannya belum dimulai karena Inspektur Kabupaten Buol, Wahida, sedang mengikuti kegiatan bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Palu.

“Kemarin Senin surat perintahnya sudah saya tandatangani. Cuma mungkin belum jalan karena tiba-tiba Ibu Wahida (Inspektur) ada kegiatan dengan KPK di Palu,” ungkapnya.

Wabup menegaskan, pelaksanaan pemeriksaan sepenuhnya menjadi kewenangan Inspektorat, termasuk metode dan teknis pelaksanaannya. Pemerintah daerah, kata dia, memilih menunggu hasil pemeriksaan sebagai dasar untuk menentukan langkah selanjutnya. “Soal metode atau teknis pelaksanaan Pensus itu ada di Inspektorat. Kita tunggu saja hasilnya,” tegasnya.

Kasus yang kini memasuki tahap pemeriksaan tersebut bermula dari dugaan intervensi Camat Paleleh, Lukman, S.Pt, terhadap pelaksanaan proyek pengadaan ayam petelur di sejumlah desa di wilayah Kecamatan Paleleh. Selain itu, polemik juga berkembang terkait sejumlah persoalan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yang menjadi perhatian masyarakat.

Sebelumnya, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Buol telah melakukan proses klarifikasi bersama para kepala desa. Hasil klarifikasi tersebut kemudian diserahkan kepada Wakil Bupati Buol sebagai bahan evaluasi dan dasar bagi pemerintah daerah dalam menentukan langkah lanjutan.

Dengan diterbitkannya surat perintah Pemeriksaan Khusus, penanganan persoalan Paleleh kini tidak lagi sebatas tahap klarifikasi, tetapi telah meningkat ke proses pemeriksaan internal oleh Inspektorat. Hasil pemeriksaan tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi Pemerintah Kabupaten Buol dalam mengambil keputusan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Inspektur Inspektorat Kabupaten Buol, Wahida, telah dikonfirmasi melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp pada Kamis (30/7/2026). Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan. (RM)

error: DILARANG MENGCOPY KONTEN TANPA IZIN REDAKSI FRAMENEWS.ID