Kemudian petugas membututi pemuda tersebut yang akhirnya singgah di Penginapan Taiyo Luwuk.
“Selanjutnya Tim melakukan penggerebekan dan mengamankan seorang pemuda mengaku bernama RA,” jelasnya.
Dari hasil interogasi, RA menyebutkan bahwa 10 sachet narkoba dia letakan di dasbor depan sebelah kiri motor yang terbungkus didalam timah rokok.
“Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Banggai guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut,” tuturnya.
Kepada tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, tambahnya.














