Framenews.id, BUOL – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buol menolak menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) pendanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Buol Tahun 2024. Pasalnya Pemda hanya menyanggupi Rp 26 miliar rupiah dari usulan kebutuhan anggaran KPU Buol sebesar Rp 31 miliar.
” Untuk KPU Buol belum ditandatangani (NPHD) karena tidak sesuai dengan apa yang sudah dirancang sebelumnya, rancangan sebelumnya itu ada 31 miliyar yang mereka (Tim Anggaran Pemkab Buol) revisi berdasarkan keinginannya mereka hanya 26 miliyar” terang Pelaksana Harian (PLh) Ketua KPU Buol, Eko Budiman, saat dihubungi Selasa (14/11/2023).
Menurutnya, penolakan ini bukan tanpa alasan, sebab salah satu item yang terpangkas dari usulan anggaran KPU Buol adalah masa jabatan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Pemkab Buol hanya mampu menyediakan Honorarium PPK dan PPS selama tujuh bulan dari sembilan bulan yang diusulkan KPU Buol.
ke halaman selanjutnya …














