
” Yang paling riskannya lagi itu karena uang kehormatan (honor) teman-teman PPK dan PPS mereka potong dari sembilan bulan tinggal tujuh bulan, sementara di PKPU sudah diatur masa kerja PPK dan PPS,” terangnya.
Eko menyatakan, pihaknya tetap akan menolak jika anggaran Pilkada yang disanggupi oleh Pemkab Buol jauh dibawah usulan kebutuhan anggaran KPU Buol.
” Kami tetap menolak kalau ditetapkan di 26 (Rp 26 miliar), kalau kesepakatan kita kemarin dan untuk hasil pertemuan kemarin juga Ketua minta ada kenaikan di 28 miliar, hanya saja ini tidak diiyakan oleh Pemda, alasan Pemda karena waktu Pemilu ini beririsan dengan Pilkada,” tegasnya.
Berbeda dengan KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buol telah menerima dan menandatangani NPHD bersama Pemkab Buol. Anggaran dana hibah Pilkada Buol tahun 2024 untuk Bawaslu Kabupaten Buol sebesar Rp 10,589,276,000 resmi ditandatangani Penjabat Bupati bersama Ketua Bawaslu Kabupaten Buol, Karianto, Senin (13/11).
ALL














